Permendagri No.19 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Bab III - IV)

BAB  III
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS

Bagian Kesatu
Jenis Atribut Pakaian Dinas

Pasal 11

Atribut Pakaian Dinas Satpol PP terdiri atas :
a.        Tanda pangkat;
b.       Tanda jabatan;
c.        Papan nama;
d.       Tulisan Polisi Pamong Praja;
e.        Lencana KORPRI;
f.          Monogram Polisi Pamong Praja;
g.        Lencana kewenangan Polisi Pamong Praja;
h.       Tulisan Kementerian Dalam Negeri dan Badge Satpol PP;
i.          Tulisan dan Badge Pemerintah Daerah;
j.          Emblem Polisi Pamong Praja;
k.       Tanda pengenal ID;
l.          Tanda kemahiran;
m.     Sepatu PDU, PDH, PDL I, PDL II, PDPP dan PDPTI; dan
n.       Tongkat Komando.


Bagian Kedua
Penggunaan Atribut Pakaian Dinas

Pasal 12

(1)     Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, menunjukan golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil anggota Polisi Pamong Praja.
(2)     Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan simbol balok, teratai dan bintang segi delapan.
(3)     Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut :
a.   Golongan 1 ruang a hingga golongan 1 ruang d menggunakan balok dengan warna perunggu memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar               0,5 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
b.  Golongan 2 ruang a hingga golongan 2 ruang d menggunakan balok dengan warna perak memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar               0,5 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
c.   Golongan 3 ruang a hingga golongan 3 ruang c menggunakan balok dengan warna emas memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar 0,5 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ ruang Pegawai Negeri Sipil.
d.  Golongan 3 ruang d hingga golongan 4 ruang b menggunakan teratai berdiameter 1,5 cm dengan warna emas, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
e.   Golongan 4 ruang c hingga golongan 4 ruang e menggunakan bintang segi delapan berwarna emas berdiameter 1,6 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
f.     Tanda pangkat kehormatan menggunakan bintang segi delapan berwarna emas berdiameter 1,6 cm dan ukuran panjang balok emas berukuran panjang 4,5 cm dan lebar 0,5 cm, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.     Untuk Pangkat kehormatan Menteri Dalam Negeri menggunakan 4 (empat) bintang segi delapan.
2.     Untuk Pangkat kehormatan Gubernur menggunakan 3 (tiga) bintang segi delapan dan 2 (dua) balok berwarna emas.
3.     Untuk Pangkat kehormatan Wakil Gubernur menggunakan 3 (tiga) bintang segi delapan dan 1 (satu) balok berwarna emas.
4.     Untuk Pangkat kehormatan Bupati/Walikota menggunakan 2 (dua) bintang segi delapan dan 2 (dua) balok berwarna emas.
5.     Untuk Pangkat kehormatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menggunakan 2 (dua) bintang segi delapan dan 1 (satu) balok berwarna emas.
(4)        Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dipergunakan pada seluruh pakaian dinas Satpol PP.
(5)        Tanda pangkat untuk PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipakai pada bahu baju dengan bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan berbentuk trapesium dengan ukuran lebar atas 4,5 cm, lebar bawah 5,5 cm, panjang 9 cm.
(6)        Tanda pangkat untuk PDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai pada bahu baju dengan bahan dasar logam warna kuning emas berbentuk trapesium dengan ukuran lebar atas 4,5 cm, lebar bawah 5,5 cm, panjang 9 cm.
(7)        Tanda pangkat untuk PDL dan PDPTI dibordir sesuai dengan warna pangkat dan golongan yang dikenakan pada kedua kerah baju.

Pasal 13

(1)   



(2)   
Tanda jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf b, berfungsi untuk menentukan kewenangan dalam jabatan dari pejabat struktural yang berada di dalam lingkungan satuan kerja perangkat daerah Satpol PP.
Tanda jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan pada saku dada baju sebelah kanan yang terdiri dari :
a.     Tanda jabatan di lingkungan Satpol PP Provinsi; dan
b.     Tanda jabatan di lingkungan Satpol PP Kabupaten/Kota.
(3)   
Tanda jabatan di lingkungan Satpol PP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri dari :
a.        Kasatpol PP menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 5 cm berwarna kuning emas yang ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam bulatan berdiameter 3 cm dengan warna kuning emas.
b.        Jabatan struktural 1 (satu) tingkat di bawah Kasatpol PP menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 4 cm berwarna kuning emas ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam (1) satu lingkaran hitam berdiameter 2,5 cm dengan warna kuning emas.
c.         Jabatan struktural 2 (dua) tingkat di bawah Kasatpol PP menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 3,5 cm berwarna kuning emas ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam 2 (dua) lingkaran hitam berdiameter 2,5 cm dengan warna kuning emas.
(4)   
Tanda jabatan di lingkungan Satpol PP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terdiri dari :
a.     Kasatpol PP menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 5 cm berwarna Perak yang ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna emas di dalam bulatan berdiameter 3 cm dengan warna emas.
b.     Jabatan struktural 1 (satu) tingkat di bawah Kasatpol PP menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 4 cm berwarna kuning emas ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam 1 (satu) lingkaran hitam berdiameter 2,5 cm dengan berwarna perak.
c.      Jabatan struktural 2 (dua) tingkat di bawah Kasatpol pp menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 3,5 cm berwarna kuning emas ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam 2 (dua) lingkaran hitam bulatan berdiameter 2,5 cm dengan berwarna perak.
(5)   



Tanda jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (4) terdiri dari tanda jabatan berbahan dasar logam yang dipakai pada PDH,               PDU I, PDU II, PDPP dan tanda jabatan berbahan dasar kain (bordir)  PDL I, PDL II serta PDPTI.
Pasal 14

(1)
Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, menunjukan nama seseorang yang dipakai di dada kanan 1 cm di atas saku baju.
(2)

(3)
Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2 cm, panjang 8 cm.
Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a.     Papan nama dengan bahan ebonit warna hitam dengan tulisan putih untuk PDH, PDU, PDPP; dan
b.     Papan nama dengan bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan dibordir warna hitam dengan dan tulisan bordir berwarna hitam untuk PDL dan PDPTI.

Pasal 15

(1)     Tulisan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, menunjukan individu yang memiliki fungsi sebagai aparat penegak peraturan daerah dan penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang dipakai di dada kiri 1 cm di atas              saku baju.
(2)     Tulisan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk PDH, PDPP, PDU I dan PDU II dibordir berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2 cm, panjang 8 cm, tulisan Polisi Pamong Praja dibordir warna hitam dengan latar tulisan warna kuning yang bermakna bahwa setiap individu selalu berhati-hati dan berkoordinasi dalam melaksanakan tugasnya.
(3)     Tulisan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk PDL I, PDL II dan PDPTI tulisan Polisi Pamong Praja dibordir warna hitam pada setiap sisi dengan bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan sesuai dengan warna baju.

Pasal 16

(1)     Lencana Korpri sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf e dipakai simetris di atas lencana kewenangan yang terdiri dari :
a.  Lencana Korpri logam berbahan dasar logam kuningan; dan
b.  Lencana Korpri bordir berwarna hitam.
(2)     Lencana Korpri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk PDH, PDU I, PDU II dan PDPP.
(3)     Lencana Korpri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk PDL I, PDL II dan PDPTI.

Pasal 17

Monogram Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf f, dikenakan pada kedua ujung leher baju PDH, PDU I, PDU II, PDPP berbentuk bunga teratai berdaun empat, di tengah-tengah bertuliskan Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas dengan diameter 3 cm.
Pasal 18

(1)       Lencana kewenangan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g, dikenakan simetris di atas saku baju sebelah kiri di atas tulisan Polisi Pamong Praja.
(2)       Lencana kewenangan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki ukuran lebar 6 cm, terdapat lekukan pada sudut kiri dan kanan atas dan panjang 8 cm yang terdiri dari :
a.     Lencana kewenangan Polisi Pamong Praja berbahan dasar logam kuningan dengan logo dan tulisan di dalamnya.
b.     Lencana kewenangan Polisi Pamong Praja berbahan dasar kain berwarna khaki tua kehijau-hijauan dengan logo dan tulisan di bordir warna hitam.
(3)       Lencana kewenangan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipakai untuk PDH,  PDU I, PDU II dan PDPP.
(4)       Lencana kewenangan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipakai untuk PDL I, PDL II dan PDPTI.

Pasal 19

(1)     Tulisan Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat menjadi KEMENDAGRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h terbuat dari kain bordir berwarna kuning dengan tulisan hitam, berukuran 1,5 cm dan panjang 7,5 cm dipasang pada lengan baju sebelah kanan simetris di atas Badge Polisi Pamong Praja.
(2)     Badge Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h terbuat dari kain bordir berwarna biru, lebar 6 cm, panjang 8 cm, dipasang pada lengan baju sebelah kanan di bawah Tulisan Kementerian                       Dalam Negeri.

Pasal 20

(1)     Tulisan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota dipasang pada lengan baju sebelah kiri simetris di atas Badge Pemerintah Daerah yang terbuat dari kain bordir dengan bentuk, warna dan ukuran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
(2)     Badge Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota dipasang pada lengan baju sebelah kiri simetris dibawah Nama Pemerintah Daerah yang terbuat dari kain bordir dengan bentuk, gambar, warna dan ukuran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Pasal 21

(1)     Emblem Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf j, dikenakan pada penutup kepala yang terdiri atas :
a.     Emblem Polisi Pamong Praja besar, berukuran garis tengah 7 cm, lebar 6 cm, dan di tengah terdapat lambang Polisi Pamong Praja dengan garis tengah 5 cm.
b.     Emblem Polisi Pamong Praja sedang, garis tengah 3,5 cm dan di tengah terdapat lambang Polisi Pamong Praja dengan garis tengah 2,5 cm.
c.      Emblem Polisi Pamong Praja kecil, garis tengah 2,5 cm dan di tengah terdapat lambang Polisi Pamong Praja dengan garis tengah 1,5 cm.

(2)     Emblem Polisi Pamong Praja besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipakai untuk baret dan helm PDPP.
(3)     Emblem Polisi Pamong Praja sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipakai untuk topi Pet.
(4)     Emblem Polisi Pamong Praja kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipakai untuk muts, topi lapangan, topi rimba.

Pasal 22

Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf k, dipakai pada lidah saku baju sebelah kiri yang berisikan gambar, identitas diri, warna, ukuran, material dan bentuk sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Pasal 23

Tanda kemahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf l, dipakai diatas papan nama sebelah kanan.

Pasal 24

Sepatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf m, terdiri atas :
a.           Sepatu PDH pria dan wanita;
b.           Sepatu Lars kulit warna hitam;
c.            Sepatu PDU pria dan wanita;
d.           Sepatu PDPP; dan
e.            Sepatu PDPTI.
Pasal 25
Tongkat Komando sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf n, dipakai khusus untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, Kabupaten/Kota.

Bagian Ketiga
Kelengkapan Pakaian Dinas

Pasal 26

Kelengkapan pakaian dinas terdiri dari:
a.     Penutup kepala;
b.     Kaos oblong;
c.      Ikat pinggang;
d.     Kemeja lengan panjang;
e.      Dasi;
f.       Kartu Tanda Anggota;
g.     Kaos kaki;
h.    Selempang;
i.       Ban lengan; dan
j.       Drahrim.

Pasal 27

(1)     Penutup kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, terdiri  atas :
a.   Mutz;
b.  Topi;
c.   Baret;
d.  Helm; dan
e.   Jilbab.
(2)     Mutz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipakai untuk pakaian dinas harian yang terbuat dari bahan kain laken.
(3)     Topi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a.   Topi pet terbuat dari bahan dasar kain khaki tua kehijau-hijauan dan diberi pita dengan warna kuning dan bordir padi kapas berwarna kuning emas.
b.  Topi lapangan sebagaimana dimaksud terbuat dari bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan; dan
c.   Topi rimba sebagaimana dimaksud terbuat dari bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan.
(4)     Baret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terbuat dari bahan  dasar bludru warna khaki tua kehijau-hijauan.
(5)     Helm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari :
a.    Helm PDPP, terbuat dari bahan fiberglass warna putih, dengan bagian   dalam terdapat busa spons dengan penahan dagu menggunakan emblem Polisi Pamong Praja sedang.
b.   Helm dalmas, terbuat dari bahan  fiberglass warna khaki tua kehijau - hijauan, berpenutup muka transparan, memiliki pelindung leher yang terbuat dari lapisan kanvas dan busa keras dengan bagian dalam helm terdapat busa spons dengan penahan dagu menggunakan emblem Polisi Pamong Praja kecil.
c.    Helm motor, terbuat dari bahan  fiberglass warna khaki tua kehijau-hijauan, berpenutup muka transparan untuk menahan angin, bagian dalam helm terdapat busa spons dengan penahan dagu yang menggunakan emblem Polisi Pamong Praja besar.
(6)     Jilbab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terbuat dari kain berwarna khaki tua kehijau-hijauan, tidak terurai keluar dan selalu dimasukan ke dalam pakaian dinas.

Pasal 28

(1)        Kaos oblong sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf b, terbuat dari bahan katun dengan dua warna yang terdiri atas :
a.     Kaos oblong warna khaki tua kehijau-hijauan dengan lambang Polisi Pamong Praja di dada sebelah kiri dan dibagian punggung terdapat tulisan Polisi Pamong Praja dengan tinggi huruf 5 cm.
b.     Kaos oblong warna putih dengan lambang Polisi Pamong Praja di dada sebelah kiri dan dibagian punggung terdapat tulisan Polisi Pamong Praja dengan tinggi huruf 5 cm.
(2)        Kaos oblong warna khaki tua kehijau-hijauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk seluruh pakaian dinas Satpol PP kecuali PDPTI.
(3)        Kaos oblong warna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk PDPTI.
 
Pasal 29

Ikat pinggang sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf c, terbuat dari bahan nilon dengan 2 (dua) jenis model yang terdiri atas :
a.     Kopel rim, terbuat dari bahan nilon warna hitam dan kepala kopel rim terbuat dari bahan kuningan dilapisi nekel dan sepuh warna emas dengan ukuran lebar 6,5 cm, panjang 7 cm, bergambar lambang Polisi Pamong Praja, dipakai pada PDPP;
b.     Kopel rim, terbuat dari bahan nilon warna putih tanpa kepala kopel dengan pengait terbuat dari bahan kuningan, dipakai pada PDPTI;
c.      Kopel rim, bahan nilon warna hitam tanpa kepala kopel dengan pengait terbuat dari bahan kuningan, dipakai pada PDL I dan PDL II; dan
d.     Ikat pinggang kecil terbuat dari bahan nilon warna hitam dengan ukuran lebar 3,2 cm, panjang 1,2 meter dan kepala ikat pinggang terbuat dari bahan kuningan dilapisi nekel dan disepuh warna emas dengan ukuran lebar 3,8 cm panjang 5,7 cm bergambar lambang Polisi Pamong Praja, dipakai untuk seluruh pakaian dinas Satpol PP.

 Pasal 30

Kemeja Lengan Panjang sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf d, berwarna putih dari bahan katun dan dipakai untuk PDU I.

Pasal 31

Dasi sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf e, berwarna hitam polos atau tanpa motif dipakai untuk PDU I.
   
 Pasal 32

(1)      Kartu Tanda Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f, terbuat dari plastik ebonit warna putih dengan berukuran panjang 9 cm dan Lebar 5,5 cm.
(2)      Kartu Tanda Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan untuk anggota Satpol PP yang wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan identitas pribadi dan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.
  
Pasal 33

Kaos kaki sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf g, berwarna hitam dari bahan katun dan dipakai untuk seluruh pakaian dinas Polisi Pamong Praja.
 
  Pasal 34

Selempang sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf h, berwarna putih, terbuat dari bahan kulit/kulit sintetik dipakai pada PDPTI.

   Pasal 35

Ban lengan sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf i, berwarna biru, terbuat dari bahan kulit sintetik dipakai pada PDPTI di lengan sebelah kiri dengan dikaitkan pada lidah bahu sebelah kiri.
 Pasal 36

Drahrim sebagaimana dimaksud pasal 26 huruf j, warna, jenis dan pemakaian sebagai berikut :
a.     Drahrim silang ganda berwarna putih dipakai pada PDPP; dan
b.     Drahrim ganda berwarna hitam dipakai pada PDL II.
 
 
BAB IV
PERALATAN OPERASIONAL DAN PRASARANA KERJA
POLISI PAMONG PRAJA

Bagian Kesatu
Perlengkapan Perorangan

Pasal 37

Peralatan Polisi Pamong Praja terdiri dari:
a.        Tonfa dan holster tonfa;
b.        Sarung Pistol;
c.         Borgol;
d.        Tameng;
e.         Senter;
f.          Ferplas;
g.        Tas/ransel;
h.       Sleeping bag;
i.          Matras;
j.          Jaket;
k.        Rompi / Body Protector;
l.          Senjata api yaitu Senjata Peluru gas, semprotan gas dan alat kejut listrik;
m.     Masker;
n.       Tenda Pleton; dan
o.        Peralatan kebencanaan.

Pasal 38

(1)     Tonfa dan holster Tonfa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a berbentuk t-stick terbuat dari karet mati maupun kayu dengan sarung yang bisa dilekatkan di pinggang.
(2)     Sarung Pistol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan tempat pistol yang disesuaikan warnanya dengan seragam, hitam untuk seluruh pakaian dinas Satpol PP kecuali PDPTI menggunakan sarung pistol warna putih.
(3)     Borgol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c terbuat dari logam dengan tulisan Polisi Pamong Praja berikut sarung dari bahan kulit imitasi berwarna hitam yang dapat disangkutkan pada pinggang celana.
(4)     Tameng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d terbuat dari fiberglass berbentuk segi empat dengan ukuran panjang 80 cm dan lebar 50 cm dengan ketebalan 5 mm bertuliskan Polisi Pamong Praja tanpa lambang.
(5)     Senter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e berfungsi sebagai alat penerang di lapangan dengan gagang panjang.
(6)     Ferplas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f terbuat dari plastik berikut sarung dari bahan drit warna khaki tua kehijau-hijauan yang disangkutkan pada pinggang celana.
(7)     Tas/ransel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g terbuat dari bahan sintetik yang tidak mudah rusak, memiliki pengait untuk matras di bagian atas, dilengkapi cover bag anti lembab dan basah dengan berlogo lambang Polisi Pamong Praja pada bagian atas depan tas dan muka cover bag.

Pasal 39

(1)     Sleeping bag sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h terbuat dari bahan anti air dan di dalamnya terdapat busa tebal yang berlambang Polisi Pamong Praja.
(2)     Matras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf i berfungsi sebagai alas pada saat bertugas dan latihan dengan berbahan karet dan berlambang Polisi Pamong Praja.
(3)     Jaket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf j terbuat dari bahan parasit anti air yang pada bagian dada atas sebelah kiri berlabel bordir lambang Pol PP dan bagian punggung belakang bertuliskan Pol PP.
(4)     Rompi / Body Protector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf k dipergunakan untuk melindungi tubuh anggota dari hujan maupun dari terjangan benda-benda yang dilemparkan oleh massa.
(5)     Senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf l berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan alat kejut listrik atau stroom.
(6)     Masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf m berbentuk sederhana aman untuk dipakai dan mampu melindungi anggota dari gas air mata.
(7)     Tenda pleton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf n, berfungsi sebagai pusat konsentrasi anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak anggota, pada sisi atas tenda berlogo Polisi Pamong Praja dan di bawah logo bertuliskan nama Provinsi, Kabupaten/Kota.
(8)     Peralatan kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf o merupakan peralatan pendukung penanganan bencana yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Bagian Kedua
Kendaraan Operasional

Pasal 40

Kendaraan operasional Polisi Pamong Praja terdiri atas :
a.        Sepeda Motor;
b.        Mobil;
c.         Truk; dan
d.        Jenis Kendaraan lain.

Pasal 41

Sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dengan ukuran 200 cc ke atas dan diberi tanda khusus meliputi :
a.        Sirine;
b.       Lampu sirine;
c.        Radio komunikasi; dan
d.       Lambang Polisi Pamong Praja.

 Pasal 42

(1)     Mobil sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf b, terdiri atas :
a.   Kendaraan minibus/van.
b.  Kendaraan double cabin.
c.   Kendaraan model off road/jeep.
(2)     Kendaraan minibus/van sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota dan dapat dipergunakan untuk segala macam kegiatan baik kegiatan dalam lingkup standar operasional prosedur Satpol PP maupun tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Daerah.
(3)     Kendaraan double cabin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota Satpol PP dan atau melakukan pengawalan terhadap Kepala Daerah/tamu VIP.
(4)     Kendaraan model off road/jeep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dipergunakan untuk segala macam kegiatan baik kegiatan dalam lingkup standar operasional prosedur Satpol PP maupun tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Pasal 43

Truk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, terdiri atas :
a.     Kendaraan Truck kecil/pick up;
b.     Kendaraan Truck sedang; dan
c.      Kendaraan Truck besar.

Pasal 44

(1)     Kendaraan Truck kecil/ Pick Up sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota untuk jarak tempuh yang tidak terlalu jauh (patroli), antar Kecamatan pada Kabupaten/Kota.
(2)     Kendaraan truk sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota dengan jumlah yang cukup banyak, pada saat melakukan patroli, operasi ataupun untuk pengendalian massa lainnya.
(3)     Kendaraan truk besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota dalam jumlah besar, pada saat melakukan patroli, operasi ataupun untuk pengendalian masa lainnya.

Pasal 45

(1)     Jenis kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, dapat berupa  water canon, baracuda, helikopter, speed boat, perahu karet, sepeda dan kuda.
(2)     Jenis kendaraan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.


Bagian Ketiga
Peralatan Komunikasi

Pasal 46

(1)        Jenis peralatan komunikasi adalah telepon, faks, handphone, rig, handy talky, Reapeter, GPS dan peralatan komunikasi lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi komunikasi.
(2)        Pengadaan jenis peralatan komunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Bagian Keempat
Prasarana Kerja

Pasal 47

(1)     Polisi Pamong Praja dapat memperoleh prasarana penunjang operasional berupa gedung kantor disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standardisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
(2)     Prasarana penunjang operasional gedung kantor Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan prioritas tugas Satpol PP di lapangan yang disesuaikan dengan kebutuhan.


Pasal 48

Ketentuan mengenai model pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional Satpol PP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.