BAB III
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
Bagian Kesatu
Jenis Atribut Pakaian Dinas
Pasal 11
Atribut Pakaian Dinas Satpol PP terdiri atas :
a.
Tanda pangkat;
b.
Tanda jabatan;
c.
Papan nama;
d.
Tulisan Polisi Pamong Praja;
e.
Lencana KORPRI;
f.
Monogram Polisi Pamong Praja;
g.
Lencana kewenangan Polisi Pamong Praja;
h.
Tulisan Kementerian Dalam Negeri dan Badge
Satpol PP;
i.
Tulisan dan Badge Pemerintah Daerah;
j.
Emblem Polisi Pamong Praja;
k.
Tanda pengenal ID;
l.
Tanda kemahiran;
m.
Sepatu PDU, PDH, PDL I, PDL II, PDPP dan PDPTI;
dan
n. Tongkat
Komando.
|
Bagian Kedua
Penggunaan Atribut Pakaian Dinas
Pasal 12
(1)
Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, menunjukan golongan/ruang Pegawai
Negeri Sipil anggota Polisi Pamong Praja.
(2)
Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) menggunakan simbol balok, teratai dan bintang segi delapan.
(3) Tanda
pangkat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Golongan 1 ruang a hingga golongan 1 ruang d
menggunakan balok dengan warna perunggu memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan
lebar 0,5 cm, dengan
sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri
Sipil.
b. Golongan
2 ruang a hingga golongan 2 ruang d menggunakan balok dengan warna perak
memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar 0,5 cm, dengan sebutan pangkat
disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
c.
Golongan 3 ruang a hingga golongan 3 ruang c
menggunakan balok dengan warna emas memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar
0,5 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ ruang
Pegawai Negeri Sipil.
d. Golongan
3 ruang d hingga golongan 4 ruang b menggunakan teratai berdiameter 1,5 cm dengan
warna emas, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang
Pegawai Negeri Sipil.
e.
Golongan 4 ruang c hingga golongan 4 ruang e
menggunakan bintang segi delapan berwarna emas berdiameter 1,6 cm, dengan
sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri
Sipil.
f. Tanda
pangkat kehormatan menggunakan bintang segi delapan berwarna emas berdiameter
1,6 cm dan ukuran panjang balok emas berukuran panjang 4,5 cm dan lebar 0,5
cm, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk
Pangkat kehormatan Menteri Dalam Negeri menggunakan 4 (empat) bintang segi
delapan.
2. Untuk
Pangkat kehormatan Gubernur menggunakan 3 (tiga) bintang segi delapan dan 2
(dua) balok berwarna emas.
3. Untuk
Pangkat kehormatan Wakil Gubernur menggunakan 3 (tiga) bintang segi delapan dan
1 (satu) balok berwarna emas.
4. Untuk
Pangkat kehormatan Bupati/Walikota menggunakan 2 (dua) bintang segi delapan dan
2 (dua) balok berwarna emas.
5. Untuk
Pangkat kehormatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menggunakan 2 (dua) bintang
segi delapan dan 1 (satu) balok berwarna emas.
(4)
Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan (2) dipergunakan pada seluruh pakaian dinas Satpol PP.
(5)
Tanda pangkat untuk PDH sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dipakai pada bahu baju dengan bahan dasar kain warna khaki tua
kehijau-hijauan berbentuk trapesium dengan ukuran lebar atas 4,5 cm, lebar
bawah 5,5 cm, panjang 9 cm.
(6)
Tanda pangkat untuk PDU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipakai pada bahu baju dengan bahan dasar logam warna kuning
emas berbentuk trapesium dengan ukuran lebar atas 4,5 cm, lebar bawah 5,5 cm,
panjang 9 cm.
(7)
Tanda pangkat untuk PDL dan PDPTI dibordir
sesuai dengan warna pangkat dan golongan yang dikenakan pada kedua kerah
baju.
|
Pasal 13
(1)
(2)
|
Tanda
jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf b,
berfungsi untuk menentukan kewenangan dalam jabatan dari pejabat struktural
yang berada di dalam lingkungan satuan kerja perangkat daerah Satpol PP.
Tanda
jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan pada saku dada baju sebelah kanan yang
terdiri dari :
a.
Tanda jabatan di lingkungan
Satpol PP Provinsi; dan
b.
Tanda jabatan di lingkungan
Satpol PP Kabupaten/Kota.
|
(3)
|
Tanda jabatan di lingkungan Satpol PP Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri dari :
a.
Kasatpol PP menggunakan
tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 5 cm berwarna kuning emas yang ditengahnya
terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam bulatan
berdiameter 3 cm dengan warna kuning emas.
b.
Jabatan
struktural 1 (satu) tingkat di bawah Kasatpol PP menggunakan tanda
jabatan berbentuk bulat berdiameter 4 cm berwarna kuning emas
ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas
di
dalam (1) satu lingkaran hitam berdiameter 2,5 cm dengan warna kuning
emas.
c.
Jabatan
struktural 2 (dua) tingkat di bawah Kasatpol PP menggunakan tanda
jabatan berbentuk bulat berdiameter 3,5 cm berwarna kuning emas
ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas
di
dalam 2 (dua) lingkaran hitam berdiameter 2,5 cm dengan warna kuning
emas.
|
(4)
|
Tanda jabatan di lingkungan Satpol PP Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terdiri dari :
a.
Kasatpol PP menggunakan
tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 5 cm berwarna Perak yang
ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna emas di dalam
bulatan berdiameter 3 cm dengan warna emas.
b.
Jabatan
struktural 1 (satu) tingkat di bawah Kasatpol PP menggunakan tanda
jabatan berbentuk bulat berdiameter 4 cm berwarna kuning emas
ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas
di
dalam 1 (satu) lingkaran hitam berdiameter 2,5 cm dengan berwarna
perak.
c.
Jabatan
struktural 2 (dua) tingkat di bawah Kasatpol pp menggunakan tanda
jabatan berbentuk bulat berdiameter 3,5 cm berwarna kuning emas
ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas
di
dalam 2 (dua) lingkaran hitam bulatan berdiameter 2,5 cm dengan
berwarna
perak.
|
(5)
|
Tanda
jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (4) terdiri dari tanda
jabatan berbahan dasar logam yang dipakai pada PDH, PDU I, PDU II, PDPP dan tanda
jabatan berbahan dasar kain (bordir)
PDL I, PDL II serta PDPTI.
|
Pasal 14
(1)
|
Papan
nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, menunjukan nama seseorang
yang dipakai di dada kanan 1 cm di atas saku baju.
|
(2)
(3)
|
Papan
nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk empat persegi panjang
dengan ukuran lebar 2 cm, panjang 8 cm.
Papan nama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a.
Papan
nama dengan bahan ebonit warna hitam dengan tulisan putih untuk PDH, PDU, PDPP;
dan
b.
Papan
nama dengan bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan dibordir warna
hitam dengan dan tulisan bordir berwarna hitam untuk PDL dan PDPTI.
|
Pasal 15
(1)
Tulisan Polisi Pamong Praja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, menunjukan individu yang
memiliki fungsi sebagai aparat penegak peraturan daerah dan penyelenggara
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang dipakai di dada kiri 1 cm di
atas saku baju.
(2)
Tulisan Polisi Pamong Praja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk PDH, PDPP, PDU I dan PDU II
dibordir berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2 cm, panjang 8
cm, tulisan Polisi Pamong Praja dibordir warna hitam dengan latar tulisan
warna kuning yang bermakna bahwa setiap individu selalu berhati-hati dan
berkoordinasi dalam melaksanakan tugasnya.
|
(3)
Tulisan Polisi Pamong Praja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk PDL I, PDL II dan PDPTI
tulisan Polisi Pamong Praja dibordir warna hitam pada setiap sisi dengan
bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan sesuai dengan warna baju.
|
Pasal 16
(1)
Lencana Korpri sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 huruf e dipakai simetris di atas lencana kewenangan
yang terdiri dari :
a. Lencana Korpri logam berbahan dasar logam kuningan; dan
b. Lencana Korpri bordir berwarna hitam.
(2)
Lencana Korpri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk PDH, PDU I, PDU II dan PDPP.
(3)
Lencana Korpri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk PDL I, PDL II dan PDPTI.
|
Pasal 17
Monogram
Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf f, dikenakan
pada kedua ujung leher baju PDH, PDU I, PDU II, PDPP berbentuk bunga teratai
berdaun empat, di tengah-tengah bertuliskan Polisi Pamong Praja berwarna
kuning emas dengan diameter 3 cm.
|
Pasal 18
(1) Lencana kewenangan Polisi Pamong Praja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf g, dikenakan simetris di atas saku baju sebelah
kiri di atas tulisan Polisi Pamong Praja.
(2)
Lencana kewenangan Polisi
Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki ukuran lebar 6 cm,
terdapat lekukan pada sudut kiri dan kanan atas dan panjang 8 cm yang terdiri
dari :
a.
Lencana kewenangan Polisi
Pamong Praja berbahan dasar logam kuningan dengan logo dan tulisan di dalamnya.
b.
Lencana kewenangan Polisi
Pamong Praja berbahan dasar kain berwarna khaki tua kehijau-hijauan dengan
logo dan tulisan di bordir warna hitam.
(3) Lencana kewenangan Polisi Pamong Praja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dipakai untuk PDH, PDU I, PDU II dan PDPP.
(4)
Lencana kewenangan Polisi
Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipakai untuk PDL I,
PDL II dan PDPTI.
|
Pasal 19
(1)
Tulisan Kementerian Dalam
Negeri yang selanjutnya disingkat menjadi KEMENDAGRI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf h terbuat dari
kain bordir berwarna kuning dengan tulisan hitam, berukuran 1,5 cm dan panjang
7,5 cm dipasang pada lengan baju sebelah kanan simetris di atas Badge Polisi
Pamong Praja.
(2)
Badge Polisi Pamong Praja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h terbuat dari kain bordir berwarna biru, lebar 6 cm, panjang
8 cm, dipasang pada lengan baju sebelah kanan di bawah Tulisan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 20
(1)
Tulisan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota dipasang pada
lengan baju sebelah kiri simetris di atas Badge Pemerintah Daerah yang terbuat
dari kain bordir dengan bentuk, warna dan ukuran sesuai ketentuan yang telah
ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
(2)
Badge Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota dipasang pada
lengan baju sebelah kiri simetris dibawah Nama Pemerintah Daerah yang terbuat
dari kain bordir dengan bentuk, gambar, warna dan ukuran sesuai ketentuan yang
telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Pasal 21
(1)
Emblem Polisi Pamong Praja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf j, dikenakan pada penutup kepala yang terdiri atas :
a.
Emblem Polisi Pamong Praja besar,
berukuran garis tengah 7 cm, lebar 6 cm, dan di tengah terdapat lambang Polisi
Pamong Praja dengan garis tengah 5 cm.
b.
Emblem Polisi Pamong Praja sedang,
garis tengah 3,5 cm dan di tengah terdapat lambang Polisi Pamong Praja dengan
garis tengah 2,5 cm.
c.
Emblem Polisi Pamong Praja kecil,
garis tengah 2,5 cm dan di tengah terdapat lambang Polisi Pamong Praja dengan
garis tengah 1,5 cm.
(2)
Emblem Polisi Pamong Praja besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipakai untuk baret dan helm PDPP.
(3)
Emblem Polisi Pamong Praja sedang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipakai untuk topi Pet.
(4)
Emblem Polisi Pamong Praja kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipakai untuk muts, topi lapangan,
topi rimba.
Pasal 22
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf k, dipakai pada lidah saku baju
sebelah kiri yang berisikan gambar, identitas diri, warna, ukuran, material dan
bentuk sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah
daerah.
Pasal 23
Tanda
kemahiran sebagaimana dimaksud dalam
pasal 11 huruf l, dipakai diatas papan nama sebelah kanan.
Pasal 24
Sepatu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf m, terdiri atas :
a.
Sepatu PDH pria dan wanita;
b.
Sepatu Lars kulit warna
hitam;
c.
Sepatu PDU pria dan wanita;
d.
Sepatu PDPP; dan
e.
Sepatu PDPTI.
Pasal 25
Tongkat Komando sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf
n, dipakai khusus untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi,
Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Kelengkapan Pakaian Dinas
Pasal 26
Kelengkapan pakaian dinas terdiri dari:
a.
Penutup kepala;
b.
Kaos oblong;
c.
Ikat pinggang;
d.
Kemeja lengan panjang;
e.
Dasi;
f.
Kartu Tanda Anggota;
g. Kaos
kaki;
h.
Selempang;
i.
Ban lengan; dan
j.
Drahrim.
|
Pasal 27
(1)
Penutup kepala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, terdiri atas :
a.
Mutz;
b. Topi;
c.
Baret;
d. Helm; dan
e.
Jilbab.
(2)
Mutz sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, dipakai untuk pakaian dinas harian yang terbuat dari
bahan kain laken.
|
(3)
Topi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a.
Topi pet terbuat dari bahan
dasar kain khaki tua kehijau-hijauan dan diberi pita dengan warna kuning dan
bordir padi kapas berwarna kuning emas.
b. Topi lapangan sebagaimana dimaksud terbuat dari bahan
dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan; dan
c.
Topi rimba sebagaimana
dimaksud terbuat dari bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan.
|
(4)
Baret sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, terbuat dari bahan
dasar bludru warna khaki tua kehijau-hijauan.
(5)
Helm sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d terdiri dari :
a.
Helm
PDPP, terbuat dari bahan fiberglass warna putih, dengan bagian dalam terdapat busa spons dengan penahan dagu
menggunakan emblem Polisi Pamong Praja sedang.
b. Helm dalmas, terbuat dari bahan fiberglass warna khaki tua kehijau -
hijauan, berpenutup muka transparan, memiliki pelindung leher yang terbuat
dari lapisan kanvas dan busa keras dengan bagian dalam helm terdapat busa
spons dengan penahan dagu menggunakan emblem Polisi Pamong Praja kecil.
c.
Helm motor,
terbuat dari bahan fiberglass warna
khaki tua kehijau-hijauan, berpenutup muka transparan untuk menahan angin,
bagian dalam helm terdapat busa spons dengan penahan dagu yang menggunakan
emblem Polisi Pamong Praja besar.
(6)
Jilbab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e terbuat dari kain berwarna khaki tua kehijau-hijauan,
tidak terurai keluar dan selalu dimasukan ke dalam pakaian dinas.
|
Pasal 28
(1)
Kaos oblong sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf b, terbuat dari
bahan katun dengan dua warna yang terdiri atas :
a.
Kaos oblong warna khaki tua
kehijau-hijauan dengan lambang Polisi Pamong Praja di dada sebelah kiri dan
dibagian punggung terdapat tulisan Polisi Pamong Praja dengan tinggi huruf 5
cm.
b.
Kaos oblong warna putih
dengan lambang Polisi Pamong Praja di dada sebelah kiri dan dibagian punggung
terdapat tulisan Polisi Pamong Praja dengan tinggi huruf 5 cm.
(2)
Kaos oblong warna khaki tua
kehijau-hijauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk seluruh
pakaian dinas Satpol PP kecuali PDPTI.
(3)
Kaos oblong warna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai
untuk PDPTI.
|
Pasal 29
Ikat
pinggang sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf c, terbuat dari
bahan nilon dengan 2 (dua) jenis model yang terdiri atas :
a.
Kopel rim, terbuat dari
bahan nilon warna hitam dan kepala kopel rim terbuat dari bahan kuningan
dilapisi nekel dan sepuh warna emas dengan ukuran lebar 6,5 cm, panjang 7 cm,
bergambar lambang Polisi Pamong Praja, dipakai pada PDPP;
b.
Kopel rim, terbuat dari
bahan nilon warna putih tanpa kepala kopel dengan pengait terbuat dari bahan
kuningan, dipakai pada PDPTI;
c.
Kopel rim, bahan nilon
warna hitam tanpa kepala kopel dengan pengait terbuat dari bahan kuningan,
dipakai pada PDL I dan PDL II; dan
d.
Ikat pinggang kecil terbuat
dari bahan nilon warna hitam dengan ukuran lebar 3,2 cm, panjang 1,2 meter
dan kepala ikat pinggang terbuat dari bahan kuningan dilapisi nekel dan
disepuh warna emas dengan ukuran lebar 3,8 cm panjang 5,7 cm bergambar
lambang Polisi Pamong Praja, dipakai untuk seluruh pakaian dinas Satpol PP.
|
Pasal 30
Kemeja
Lengan Panjang sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf d, berwarna putih dari
bahan katun dan dipakai untuk PDU I.
Pasal 31
Dasi
sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf e, berwarna hitam polos atau tanpa motif
dipakai untuk PDU I.
Pasal 32
(1)
Kartu Tanda Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf f, terbuat dari
plastik ebonit warna putih dengan berukuran panjang 9 cm dan Lebar 5,5 cm.
(2)
Kartu Tanda Anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperuntukan untuk anggota Satpol PP yang wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk
membuktikan identitas pribadi dan kewenangan yang dimiliki
pemegangnya.
Pasal 33
Kaos kaki sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf g, berwarna
hitam dari bahan katun dan dipakai untuk seluruh pakaian dinas Polisi Pamong
Praja.
Pasal 34
Selempang sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf h, berwarna putih,
terbuat dari bahan kulit/kulit sintetik dipakai pada PDPTI.
Pasal 35
Ban lengan sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf i, berwarna
biru, terbuat dari bahan kulit sintetik dipakai pada PDPTI di lengan sebelah
kiri dengan dikaitkan pada lidah bahu sebelah kiri.
|
Pasal 36
Drahrim
sebagaimana dimaksud pasal 26 huruf j, warna, jenis dan pemakaian sebagai
berikut :
a.
Drahrim silang ganda berwarna
putih dipakai pada PDPP; dan
b.
Drahrim ganda berwarna hitam dipakai
pada PDL II.
BAB IV
PERALATAN OPERASIONAL DAN PRASARANA KERJA
POLISI PAMONG PRAJA
Bagian Kesatu
Perlengkapan Perorangan
Pasal 37
Peralatan
Polisi Pamong Praja terdiri dari:
a.
Tonfa dan holster tonfa;
b.
Sarung Pistol;
c.
Borgol;
d.
Tameng;
e.
Senter;
f.
Ferplas;
g.
Tas/ransel;
h.
Sleeping bag;
i.
Matras;
j.
Jaket;
k.
Rompi / Body Protector;
l.
Senjata api yaitu Senjata Peluru gas, semprotan
gas dan alat kejut listrik;
m.
Masker;
n.
Tenda Pleton; dan
o.
Peralatan kebencanaan.
Pasal 38
(1)
Tonfa dan holster Tonfa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a berbentuk t-stick
terbuat dari karet mati maupun kayu dengan sarung yang bisa dilekatkan di
pinggang.
(2)
Sarung Pistol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan tempat pistol yang disesuaikan
warnanya dengan seragam, hitam untuk seluruh pakaian dinas Satpol PP kecuali
PDPTI menggunakan sarung pistol warna putih.
(3)
Borgol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c terbuat dari logam
dengan tulisan Polisi Pamong Praja berikut sarung dari bahan kulit imitasi
berwarna hitam yang dapat disangkutkan pada pinggang celana.
(4)
Tameng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d terbuat dari fiberglass
berbentuk segi empat dengan ukuran panjang 80 cm dan lebar 50 cm dengan
ketebalan 5 mm bertuliskan Polisi Pamong Praja tanpa lambang.
(5)
Senter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e berfungsi sebagai alat penerang di
lapangan dengan gagang panjang.
(6)
Ferplas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f terbuat dari plastik berikut sarung dari
bahan drit warna khaki tua kehijau-hijauan yang disangkutkan pada pinggang
celana.
(7) Tas/ransel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g terbuat
dari bahan sintetik yang tidak mudah rusak, memiliki pengait untuk matras di
bagian atas, dilengkapi cover bag
anti lembab dan basah dengan berlogo lambang Polisi Pamong Praja pada bagian
atas depan tas dan muka cover bag.
Pasal 39
(1)
Sleeping bag sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h terbuat dari bahan anti air dan di
dalamnya terdapat busa tebal yang berlambang Polisi Pamong Praja.
(2)
Matras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
huruf i berfungsi sebagai alas pada saat bertugas dan latihan dengan berbahan
karet dan berlambang Polisi Pamong Praja.
(3)
Jaket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf j terbuat dari bahan parasit anti air yang
pada bagian dada atas sebelah kiri berlabel bordir lambang Pol PP dan bagian
punggung belakang bertuliskan Pol PP.
(4)
Rompi / Body Protector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf k dipergunakan untuk melindungi tubuh
anggota dari hujan maupun dari terjangan benda-benda yang dilemparkan oleh
massa.
(5)
Senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf l berbentuk pistol/revolver/senapan yang
dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan),
senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan alat
kejut listrik atau stroom.
(6)
Masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf m berbentuk sederhana aman untuk dipakai
dan mampu melindungi anggota dari gas air mata.
(7)
Tenda pleton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf n, berfungsi
sebagai pusat konsentrasi anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan kegiatan
yang melibatkan banyak anggota, pada sisi atas tenda berlogo Polisi Pamong
Praja dan di bawah logo bertuliskan nama Provinsi, Kabupaten/Kota.
(8) Peralatan
kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf o merupakan
peralatan pendukung penanganan bencana yang sesuai dengan standar yang
berlaku.
|
Bagian Kedua
Kendaraan Operasional
Pasal 40
Kendaraan
operasional Polisi Pamong Praja terdiri atas :
a.
Sepeda Motor;
b.
Mobil;
c.
Truk; dan
d.
Jenis Kendaraan lain.
Pasal 41
Sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dengan
ukuran 200 cc ke atas dan diberi tanda khusus meliputi :
a.
Sirine;
b.
Lampu sirine;
c.
Radio komunikasi; dan
d.
Lambang Polisi Pamong Praja.
|
Pasal 42
(1)
Mobil sebagaimana dimaksud
dalam pasal 40 huruf b, terdiri atas :
a.
Kendaraan minibus/van.
b.
Kendaraan double cabin.
c.
Kendaraan model off road/jeep.
(2)
Kendaraan minibus/van
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipergunakan untuk melakukan
perpindahan anggota dan dapat dipergunakan untuk segala macam kegiatan baik
kegiatan dalam lingkup standar operasional prosedur Satpol PP maupun tugas
tambahan yang diberikan oleh Kepala Daerah.
(3)
Kendaraan double cabin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipergunakan untuk melakukan
perpindahan anggota Satpol PP dan atau melakukan pengawalan terhadap Kepala
Daerah/tamu VIP.
(4)
Kendaraan model off road/jeep
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dipergunakan untuk segala macam
kegiatan baik kegiatan dalam lingkup standar operasional prosedur Satpol PP maupun
tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Daerah.
|
Pasal 43
Truk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, terdiri
atas :
a.
Kendaraan Truck kecil/pick
up;
b.
Kendaraan Truck sedang; dan
c.
Kendaraan Truck besar.
Pasal 44
(1) Kendaraan
Truck kecil/ Pick Up sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a,
dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota untuk
jarak tempuh yang tidak terlalu jauh (patroli), antar Kecamatan pada
Kabupaten/Kota.
(2) Kendaraan truk sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota dengan
jumlah yang cukup banyak, pada saat melakukan patroli, operasi ataupun untuk
pengendalian massa lainnya.
(3)
Kendaraan truk besar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota dalam
jumlah besar, pada saat melakukan patroli, operasi ataupun untuk pengendalian
masa lainnya.
|
Pasal 45
(1)
Jenis kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, dapat berupa water canon,
baracuda, helikopter, speed boat, perahu karet, sepeda dan kuda.
(2) Jenis kendaraan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
|
Bagian Ketiga
Peralatan Komunikasi
Pasal 46
(1)
Jenis peralatan komunikasi
adalah telepon, faks, handphone, rig, handy talky, Reapeter, GPS dan
peralatan komunikasi lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi
komunikasi.
(2)
Pengadaan jenis peralatan
komunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan
kemampuan daerah.
|
Bagian Keempat
Prasarana Kerja
Pasal 47
(1)
Polisi Pamong Praja dapat memperoleh prasarana penunjang operasional berupa
gedung kantor disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Standardisasi Sarana
Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
(2)
Prasarana penunjang
operasional gedung kantor Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan prioritas tugas Satpol PP di lapangan yang disesuaikan dengan
kebutuhan.
Pasal 48