BAB V
PENDANAAN
Pasal 49
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 50
Khusus untuk Provinsi Aceh,
ketentuan tentang penggunaan Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan
Operasional bagi unit Polisi Wilayatul Hisbah sebagai bagian dari Satpol
PP diatur dengan
Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 51
(1)
Menteri Dalam Negeri sebagai pembina umum Satpol PP
beserta jajarannya, Gubernur dan
Bupati/Walikota sebagai pembina teknis operasional Satpol PP di daerah beserta jajarannya dapat
menggunakan pakaian dinas dan atribut Satpol PP pada saat:
a.
Hari ulang tahun Satpol PP;
b.
Hari besar nasional;
c.
Rapat;
d.
Apel besar; dan
e.
Melaksanakan
tugas pembinaan terhadap aparat Satpol PP.
(2) Kasi Ketenteraman
dan Ketertiban Umum di Kecamatan karena jabatannya
ex-officio sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan
beserta jajarannya dapat menggunakan Pakaian Dinas Satpol PP pada saat :
a.
Hari ulang tahun Satpol PP;
b.
Hari besar nasional;
c.
Rapat;
d.
Apel besar; dan
e.
Melaksanakan
tugas operasional Satpol PP.
(3) Tanda jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a. Menteri Dalam Negeri
disesuaikan dengan tanda jabatan Menteri;
b. Eselon I, II di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 5 cm berwarna kuning emas di tengahnya terdapat
lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam 2 (dua) lingkaran
hitam berdiameter 3 cm dengan warna kuning emas. Terdapat tulisan ”PEMBINA”
berwarna hitam di atas lambang Polisi Pamong Praja; dan
c.
Eselon
III, IV di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menggunakan tanda jabatan
berbentuk bulat berdiameter 4 cm berwarna kuning emas di
tengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di
dalam 2 (dua) lingkaran hitam
berdiameter 2,5 cm dengan warna kuning emas. Terdapat tulisan ”PEMBINA”
berwarna hitam di atas lambang Polisi Pamong Praja.
(4) Tanda jabatan Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota disesuaikan dengan tanda
jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan
Satuan Polisi Pamong Praja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2013
MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15
Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 286
Salinan sesuai dengan
aslinya
KEPALA BIRO HUKUM
ttd
ZUDAN
ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001