Permendagri No.19 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Bab V - VII)

BAB V
PENDANAAN

Pasal 49

Pendanaan untuk Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 50

Khusus untuk Provinsi Aceh, ketentuan tentang penggunaan Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional bagi unit Polisi Wilayatul Hisbah sebagai bagian dari Satpol PP diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 51

(1)     Menteri Dalam Negeri sebagai pembina umum Satpol PP beserta jajarannya, Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai pembina teknis operasional  Satpol PP di daerah beserta jajarannya dapat menggunakan pakaian dinas dan atribut Satpol PP pada saat:
a.   Hari ulang tahun Satpol PP;
b.  Hari besar nasional;
c.   Rapat;
d.  Apel besar; dan
e.   Melaksanakan tugas pembinaan terhadap aparat Satpol PP.
(2)    Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan karena jabatannya  ex-officio sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan beserta jajarannya dapat menggunakan Pakaian Dinas Satpol PP pada saat :
a.  Hari ulang tahun Satpol PP;
b.  Hari besar nasional;
c.   Rapat;
d.  Apel besar; dan
e.   Melaksanakan tugas operasional Satpol PP.
(3)  Tanda jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a.  Menteri Dalam Negeri disesuaikan dengan tanda jabatan Menteri;
b.  Eselon I, II di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 5 cm berwarna kuning emas di tengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam 2 (dua) lingkaran hitam berdiameter 3 cm dengan warna kuning emas. Terdapat tulisan ”PEMBINA” berwarna hitam di atas lambang Polisi Pamong Praja; dan
c.   Eselon III, IV di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 4 cm berwarna kuning emas di tengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam 2 (dua) lingkaran hitam berdiameter 2,5 cm dengan warna kuning emas. Terdapat tulisan ”PEMBINA” berwarna hitam di atas lambang Polisi Pamong Praja.
(4)  Tanda jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota disesuaikan dengan tanda jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 52

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
                          pada tanggal 11 Februari 2013
       MENTERI DALAM NEGERI
       REPUBLIK INDONESIA,

ttd

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2013
     MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                   REPUBLIK INDONESIA,

ttd

                  AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  2013  NOMOR 286


Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM

ttd

ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001