Permendagri No.19 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Bab I - II)

 MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR   19   TAHUN   2013

TENTANG
PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang














:














a.     bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang  Satuan Polisi Pamong Praja, perlu Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
b.     bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
Mengingat
:
1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.   Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang   Satuan Polisi Pamong Praja (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.       Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.       Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.       Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4.       Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
5.       Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib               dan teratur.
6.       Pakaian Dinas adalah pakaian dinas seragam yang dipakai                       untuk menunjukkan identitas anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
7.       Pakaian Dinas Harian, yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sehari-hari di kantor.
8.       Pakaian Dinas Lapangan, yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat melaksanakan tugas pembinaan, sosialisasi, monitoring, supervisi serta penertiban pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
9.       Pakaian Dinas Upacara, yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat menghadiri upacara-upacara yang bersifat nasional seperti Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, Upacara, Peresmian, Pelantikan, Hari Ulang Tahun Dinas atau Kantor maupun Instansi lainnya.


10.  Pakaian Dinas Petugas Pataka yang selanjutnya disingkat PDPP, adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja yang bertugas membawa Pataka.
11.  Pakaian Dinas Petugas Tindak Internal yang selanjutnya disingkat PDPTI adalah Pakaian yang digunakan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas pengawasan internal dan kode etik Satuan Polisi Pamong Praja.
12.  Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan anggota Polisi Pamong Praja sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki, sepatu beserta atributnya.
13.  Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
14.  Perlengkapan Polisi Pamong Praja adalah perlengkapan perorangan, senjata peluru gas, semprotan gas, alat kejut listrik, kendaraan dan peralatan komunikasi yang digunakan oleh Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
15.  Prasarana adalah penunjang utama dalam proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan oleh  Satpol PP seperti misalnya gedung kantor Satpol PP.


BAB II
PAKAIAN DINAS

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

Setiap Polisi Pamong Praja menggunakan pakaian dinas Satpol PP dalam melaksanakan kewajiban, tugas pokok dan fungsi.

Pasal 3

Pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berfungsi untuk:
a.     Identitas;
b.     Keseragaman;
c.      Pengawasan; dan
d.     Estetika.

Pasal 4

(1)     Jenis Pakaian Dinas Satpol PP terdiri atas :
a.   PDH;
b.  PDL;
c.   PDU
d.  PDPP; dan
e.   PDPTI.
(2)     Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan spesifikasi :
a.   Warna                   : khaki tua kehijau-hijauan
b.  Jenis Bahan         : Driil atau 100% Cotton
c.   Kode Warna          : EMD-1910 Satuan Polisi Pamong Praja
 
 
Bagian Kedua
Pakaian Dinas Harian

Pasal  5

(1)     PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
(2)     PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.   PDH pria terdiri atas :
1.       Baju lengan pendek warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas;
a)   Kerah baju model berdiri;
b)  Berkancing 5 (lima) buah pada bagian tengah baju;
c)   Berlidah bahu yang masing-masing berkancing 1 (satu) buah; dan
d)  Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya.
2.       Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
a)   Saku samping celana terbuka 2 (dua) buah;
b)  Saku belakang tertutup 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
c)   Celana tanpa rampel/lipatan.
3.       Muts warna khaki tua kehijau-hijauan seperti warna pakaian;
4.       Baju kaos warna khaki tua kehijau-hijauan;
5.       Ikat pinggang nilon berlogo Polisi Pamong Praja;
6.       Kaos kaki warna hitam;
7.       Sepatu PDH warna hitam; dan
8.       Atribut.
b.  PDH wanita terdiri atas :
1.        Baju lengan pendek warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
a)   Kerah baju model berdiri;
b)  Berkancing 5 (lima) buah pada bagian tengah baju;
c)   Berlidah bahu yang masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
d)  Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya.
2.        Rok warna khaki tua kehijau- hijauan yang terdiri atas :
a)   Saku samping celana terbuka 2 (dua) buah;
b)  Panjang rok sejajar lutut; dan
c)   Rok tanpa rampel/lipatan.
3.        Muts warna khaki tua kehijau-hijauan;
4.        Baju kaos warna khaki tua kehijau-hijauan;
5.        Ikat pinggang nilon berlogo lambang Polisi Pamong Praja;
6.        Kaos kaki warna hitam;
7.        Sepatu kulit warna hitam; dan
8.        Atribut.
(3)     PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk wanita berjilbab dan wanita hamil disesuaikan menggunakan rok ataupun celana panjang.
  
 
Bagian Ketiga
Pakaian Dinas Lapangan

Pasal 6

(1)     PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas :
a.  PDL I; dan
b.  PDL II.
(2)     PDL I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan pada                        saat pelaksanaan tugas pembinaan, sosialisasi, monitoring                     dan supervisi kepada aparat Polisi Pamong Praja dan masyarakat.
(3)     PDL II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Pasal 7

(1)     PDL I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas :
a.  Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
1.     Kerah baju model rebah;
2.     Berkancing 6 (enam) buah pada bagian tengah baju;
3.     Berlidah bahu yang masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
4.     Saku tempel tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
5.     Lengan baju dilengkapi manset.
b.  Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
1.     Saku samping celana terbuka 2 (dua) buah;
2.     Saku tempel samping celana tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
3.     Saku tempel belakang celana tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
4.     Celana tanpa rampel/lipatan.
c.   Baret warna khaki tua kehijau-hijauan dengan posisi pemakaian miring ke kiri;
d.  Kopel rim;
e.   Kaos oblong warna khaki tua kehijau - hijauan;
f.    Kaos kaki warna hitam;
g.   Sepatu lars kulit warna hitam; dan
h.  Atribut.
(2)     PDL II  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas :
a.   Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
1.     Kerah baju model rebah;
2.     Berkancing 7 (tujuh) buah pada bagian tengah baju;
3.     Berlidah bahu yang masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
4.     Saku tempel tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
5.     Lengan baju tanpa manset.
b.  Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
1.     Saku samping celana terbuka 2 (dua) buah;
2.     Saku tempel samping celana tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
3.     Saku tempel belakang celana tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
4.     Celana tanpa rampel/lipatan; dan
5.     Bagian bawah celana dikaretkan dan dilipat ke dalam.
c.   Topi warna khaki tua kehijau-hijauan dengan posisi pemakaian miring ke kiri;
d.  Kopel rim;
e.   Kaos oblong warna khaki  tua kehijau - hijauan;
f.    Kaos kaki warna hitam;
g.  Sepatu lars kulit warna hitam; dan
h. Atribut.
(3)     PDL I dan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) untuk wanita berjilbab menggunakan PDL I dan II yang terdiri atas :
a.   Jilbab dimasukan dalam kerah baju; dan
b.  Baret, topi lapangan dan topi rimba dikenakan di atas jilbab.

Bagian Keempat        
Pakaian Dinas Upacara dan Pakaian Dinas Petugas Pataka

Pasal 8

(1)     PDU dan PDPP sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d, terdiri atas:
a.   PDU I;
b.  PDU II; dan
c.   Pakaian Dinas Petugas Pataka (PDPP).
(2)     PDU I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh pejabat struktural Polisi Pamong Praja pada saat menghadiri upacara yang bersifat Nasional.
(3)     PDU II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh Pejabat struktural Polisi Pamong Praja pada saat menghadiri upacara, peresmian, pelantikan, HUT dinas, kantor dan instansi lainnya.
(4)     Pakaian Dinas Petugas Pataka (PDPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pembawa pataka.

Pasal 9

(1)     PDU I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas :
a.   PDU I pria, terdiri atas :
1.       Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan terdiri atas :
a)   Kerah baju model jas;
b)  Berkancing 4 (empat) buah pada bagian tengah baju;
c)   Berlidah bahu yang masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
d)  Memiliki 2 (dua) buah saku tertutup pada bagian dada yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
e)   Memiliki 2 (dua) buah saku tertutup pada bagian pinggang yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
f)     Baju tidak dimasukan ke dalam celana;
g)   Seluruh kancing baju adalah kancing besar berlogo Polisi Pamong Praja yang terbuat dari bahan kuningan.
2.       Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan terdiri atas :
a)   Saku samping terbuka 2 (dua) buah;
b)  Saku belakang tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
c)   Celana tanpa rampel/lipatan.
3.       Kemeja putih;
4.       Dasi berwarna hitam;

5.       Ikat pinggang nilon, kepala ikat pinggang berlogo lambang Polisi Pamong Praja;
6.       Kaos kaki warna hitam polos;
7.       Sepatu kulit/Sepatu PDU berwarna hitam, bertali atau tanpa tali;
8.       Atribut.
b.  PDU I untuk Wanita terdiri atas :
1.       Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan, terdiri atas :
a)   Kerah baju model jas;
b)  Kancing 4 (empat) buah pada bagian tengah baju;
c)   Berlidah bahu yang masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
d)  Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
e)   Saku tertutup pada bagian pinggang 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
f)     Baju tidak dimasukkan ke dalam celana;
g)   Seluruh kancing baju adalah kancing besar berlogo Polisi Pamong Praja yang terbuat dari bahan kuningan;
h)  Ikat pinggang nilon, kepala ikat pinggang berlogo lambang Polisi Pamong Praja.
2.       Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan terdiri atas :
a)  Mempunyai 2 (dua) buah saku samping terbuka;
b)  Mempunyai 2 (dua) buah saku belakang tertutup dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
c)   Celana tanpa rampel/ lipatan.
3.       Kemeja putih;
4.       Dasi berwarna hitam;
5.       Kaos kaki warna hitam polos;
6.       Bagi yang memakai jilbab, warna jilbab khaki tua kehijau-hijauan;
7.       Sepatu kulit/ Sepatu PDU berwarna hitam, bertali atau tanpa tali; dan
8.       Atribut.
(2)     PDU II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas :
a.  PDU II  untuk Pria terdiri atas :
1.    Baju lengan pendek warna khaki tua kehijau-hijauan, terdiri atas :
a)     Kerah baju model berdiri;
b)     Berkancing 4 (empat) buah pada bagian tengah baju;
c)      Berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
d)     Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
e)      Saku tertutup pada bagian pinggang 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
f)       Baju tidak dimasukan ke dalam celana;
g)     Seluruh kancing baju adalah kancing besar berlogo Polisi Pamong Praja yang terbuat dari bahan kuningan; dan
h)    Memakai ban pinggang luar warna khaki tua kehijau-hijauan.
2.        Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan terdiri atas :
a)     Mempunyai 2 (dua) buah saku samping terbuka;
b)     Mempunyai 2 (dua) buah saku belakang tertutup dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
c)      Celana tanpa rampel/ lipatan.
3.        Kaos oblong warna khaki tua kehijau - hijauan;
4.        Kaos kaki warna hitam polos;
5.        Ikat pinggang nilon, kepala ikat pinggang berlogo lambang Polisi Pamong Praja;
6.        Sepatu kulit/sepatu dinas berwarna hitam, bertali atau tanpa tali; dan
7.        Atribut.
b.  PDU II untuk wanita terdiri atas:
1.     Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan, terdiri atas :
a)     Kerah baju model berdiri;
b)     Kancing besar 4 (empat) buah pada bagian tengah baju;
c)      Berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
d)     Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah dengan kancing    penutup sakunya;
e)      Saku tertutup pada bagian pinggang 2 (dua) buah dengan kancing penutup sakunya baju tidak dimasukan kedalam celana;
f)       Seluruh kancing baju adalah kancing besar berlogo Polisi Pamong Praja yang terbuat dari bahan kuningan;
g)     Ikat pinggang nilon, kepala ikat pinggang berlogo lambang Polisi Pamong Praja.
h)    Memakai ban pinggang luar warna khaki tua kehijau-hijauan.
2.     Rok warna khaki tua kehijau-hijauan terdiri atas :
a)   Mempunyai 2 (dua) buah saku samping terbuka;
b)  Panjang rok sejajar lutut; dan
c)   Celana tanpa rampel/ lipatan.
3.     Kaos oblong warna khaki tua kehijau - hijauan;
4.     Kaos kaki warna hitam polos;
5.     Sepatu kulit/sepatu dinas berwarna hitam, bertali atau tanpa tali; dan
6.     Atribut.
(3)     PDPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas:
a.   Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri  atas :
1.  Kerah baju model berdiri;
2.  Berkancing 6 (enam) buah pada bagian tengah baju;
3.  Berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
4.  Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah dengan kancing penutup sakunya.
b.  Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
1.     Saku samping celana terbuka 2 (dua) buah;
2.     Saku belakang celana terbuka 2 (dua) buah;
3.     Celana tanpa rampel/ lipatan; dan
4.     Bagian bawah celana dikaretkan dan dilipat ke dalam.
c.   Helm Putih berlogo lambang Polisi Pamong Praja;
d.  Kopel rim;
e.   Kaos oblong warna khaki tua kehijau - hijauan;
f.     Kaos kaki warna hitam;
g.   Sepatu PDPP;
h.  Bretel; dan
i.     Atribut.

Bagian Kelima
Pakaian Dinas Petugas Tindak Internal

Pasal 10

(1)     PDPTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e digunakan oleh anggota Satpol PP pada saat pelaksanaan tugas pengawasan internal dan kode etik Satpol PP.

(2)   PDPTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.   Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri  atas :
1)     Kerah baju bermodel rebah;
2)     Berkancing 6 (enam) buah pada bagian tengah baju;
3)     Berlidah bahu yang masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
4)    Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
5)     Lengan baju tidak bermanset.
b.  Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
1)     Saku samping celana terbuka 2 (dua) buah;
2)     Saku tempel belakang celana tertutup 2 (dua) buah dengan kancing penutup sakunya;
3)     Celana tanpa rampel/ lipatan; dan
4)     Bagian bawah celana dikaretkan dan dilipat ke dalam.
c.   Baret warna khaki tua kehijau-hijauan dengan posisi pemakaian miring ke kiri;
d.  Kopel rim berwarna putih;
e.   Kaos oblong warna  putih;
f.     Kaos kaki warna hitam;
g.   Sepatu lars kulit/sepatu lapangan berwana hitam dengan sisi luar berwarna putih (PDPTI) bertali atau tanpa tali; dan
h.  Atribut.