MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
23 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, perlu Pedoman
Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan
Operasional Satuan Polisi
Pamong Praja;
b.
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi
Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu
diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional
Satuan Polisi Pamong Praja;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2008
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.
Undang-Undang Nomor 39
tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5094);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi
Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah
adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Daerah.
3.
Satuan Polisi Pamong
Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah bagian perangkat daerah
dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat.
4.
Polisi Pamong Praja
adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam penegakan
perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
5.
Ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya
dengan tenteram, tertib dan
teratur.
6.
Pakaian Dinas adalah
pakaian dinas seragam yang dipakai untuk menunjukkan
identitas anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
7.
Pakaian Dinas Harian,
yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota
Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sehari-hari di kantor.
8.
Pakaian Dinas Lapangan,
yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian dinas yang digunakan oleh
anggota Polisi Pamong Praja pada saat melaksanakan tugas pembinaan,
sosialisasi, monitoring, supervisi serta penertiban pelaksanaan Peraturan Daerah
dan Peraturan Kepala Daerah.
9.
Pakaian Dinas Upacara,
yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian dinas yang digunakan oleh
anggota Polisi Pamong Praja pada saat menghadiri upacara-upacara yang
bersifat nasional seperti Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, Upacara,
Peresmian, Pelantikan, Hari Ulang Tahun Dinas atau Kantor maupun Instansi
lainnya.
10.
Pakaian Dinas Petugas Pataka
yang selanjutnya disingkat PDPP, adalah pakaian dinas yang digunakan oleh
anggota Polisi Pamong Praja yang bertugas membawa Pataka.
11.
Pakaian Dinas Petugas
Tindak Internal yang selanjutnya disingkat PDPTI adalah Pakaian yang
digunakan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas
pengawasan internal dan kode etik Satuan Polisi Pamong Praja.
12.
Kelengkapan pakaian
dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan anggota Polisi
Pamong Praja sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki,
sepatu beserta atributnya.
13.
Atribut adalah
tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
14.
Perlengkapan Polisi
Pamong Praja adalah perlengkapan perorangan, senjata peluru gas, semprotan
gas, alat kejut listrik, kendaraan dan peralatan komunikasi yang digunakan
oleh Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
15. Prasarana adalah penunjang utama dalam proses penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan peraturan daerah
yang dilaksanakan oleh Satpol PP
seperti misalnya gedung kantor Satpol PP.
BAB II
PAKAIAN DINAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Setiap
Polisi Pamong Praja menggunakan pakaian dinas Satpol PP dalam melaksanakan
kewajiban, tugas pokok dan fungsi.
Pasal 3
Pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berfungsi untuk:
a.
Identitas;
b.
Keseragaman;
c.
Pengawasan; dan
d.
Estetika.
|
Pasal
4
(1)
Jenis Pakaian Dinas
Satpol PP terdiri atas :
a.
PDH;
b.
PDL;
c.
PDU
d.
PDPP; dan
e.
PDPTI.
(2)
Pakaian Dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan spesifikasi :
a.
Warna :
khaki tua kehijau-hijauan
b.
Jenis Bahan : Driil atau 100%
Cotton
c.
Kode
Warna :
EMD-1910 Satuan Polisi Pamong Praja
Bagian
Kedua
Pakaian
Dinas Harian
Pasal 5
(1)
PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
(2)
PDH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas :
a.
PDH pria terdiri atas :
1.
Baju lengan pendek warna
khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas;
a)
Kerah baju model berdiri;
b) Berkancing 5 (lima) buah pada bagian tengah baju;
c)
Berlidah bahu yang
masing-masing berkancing 1 (satu) buah; dan
d) Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang
dilengkapi dengan kancing penutup sakunya.
2.
Celana panjang warna khaki
tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
a)
Saku samping celana terbuka
2 (dua) buah;
b) Saku belakang tertutup 2 (dua) buah yang dilengkapi
dengan kancing penutup sakunya; dan
c)
Celana tanpa
rampel/lipatan.
3.
Muts warna khaki tua
kehijau-hijauan seperti warna pakaian;
4.
Baju kaos warna khaki tua
kehijau-hijauan;
5.
Ikat pinggang nilon berlogo
Polisi Pamong Praja;
6.
Kaos kaki warna hitam;
7.
Sepatu PDH warna hitam; dan
8.
Atribut.
b. PDH wanita terdiri atas :
1.
Baju lengan pendek warna
khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
a)
Kerah baju model berdiri;
b) Berkancing 5 (lima) buah pada bagian tengah baju;
c)
Berlidah bahu yang
masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
d) Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang
dilengkapi dengan kancing penutup sakunya.
2.
Rok warna khaki tua
kehijau- hijauan yang terdiri atas :
a)
Saku samping celana terbuka
2 (dua) buah;
b) Panjang rok sejajar lutut; dan
c)
Rok tanpa rampel/lipatan.
3.
Muts warna khaki tua
kehijau-hijauan;
4.
Baju kaos warna khaki tua
kehijau-hijauan;
5.
Ikat pinggang nilon berlogo
lambang Polisi Pamong Praja;
6.
Kaos kaki warna hitam;
7.
Sepatu kulit warna hitam; dan
8.
Atribut.
|
(3)
PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk wanita berjilbab dan wanita hamil disesuaikan menggunakan rok
ataupun celana panjang.
|
Bagian
Ketiga
Pakaian
Dinas Lapangan
Pasal
6
(1)
PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri
atas :
a. PDL I; dan
b. PDL II.
(2)
PDL I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan pada saat pelaksanaan tugas pembinaan, sosialisasi,
monitoring dan
supervisi kepada aparat Polisi Pamong Praja dan masyarakat.
(3)
PDL II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh anggota
Polisi Pamong Praja pada saat melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah
dan Peraturan Kepala Daerah serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat.
|
Pasal 7
(1)
PDL I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas :
a. Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan
yang terdiri atas :
1.
Kerah baju model rebah;
2.
Berkancing 6 (enam) buah
pada bagian tengah baju;
3.
Berlidah bahu yang
masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
4.
Saku tempel tertutup pada
bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
5.
Lengan baju dilengkapi
manset.
b. Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang
terdiri atas :
1.
Saku samping celana terbuka
2 (dua) buah;
2.
Saku tempel samping celana
tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
3.
Saku tempel belakang celana
tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
4.
Celana tanpa rampel/lipatan.
c.
Baret warna khaki tua
kehijau-hijauan dengan posisi pemakaian miring ke kiri;
d. Kopel rim;
e.
Kaos oblong warna khaki tua
kehijau - hijauan;
f.
Kaos kaki warna hitam;
g.
Sepatu lars kulit warna
hitam; dan
h. Atribut.
|
(2)
PDL II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
terdiri atas :
a.
Baju lengan panjang warna
khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
1.
Kerah baju model rebah;
2.
Berkancing 7 (tujuh) buah
pada bagian tengah baju;
3.
Berlidah bahu yang
masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
4.
Saku tempel tertutup pada
bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
5.
Lengan baju tanpa manset.
b. Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang
terdiri atas :
1.
Saku samping celana terbuka
2 (dua) buah;
2.
Saku tempel samping celana
tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
3.
Saku tempel belakang celana
tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
4.
Celana tanpa rampel/lipatan; dan
5.
Bagian bawah celana
dikaretkan dan dilipat ke dalam.
c.
Topi warna khaki tua
kehijau-hijauan dengan posisi pemakaian miring ke kiri;
d. Kopel rim;
e.
Kaos oblong warna
khaki tua kehijau - hijauan;
f.
Kaos kaki warna hitam;
g. Sepatu lars kulit warna hitam; dan
h. Atribut.
(3)
PDL I dan
II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) untuk wanita berjilbab menggunakan PDL I dan II yang
terdiri atas :
a.
Jilbab dimasukan dalam kerah
baju; dan
b. Baret, topi lapangan dan topi rimba dikenakan di atas
jilbab.
|
Bagian
Keempat
Pakaian
Dinas Upacara dan Pakaian Dinas Petugas Pataka
Pasal
8
(1)
PDU dan PDPP sebagaimana
dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf c dan
huruf d, terdiri atas:
a.
PDU I;
b. PDU II; dan
c.
Pakaian Dinas Petugas Pataka
(PDPP).
(2)
PDU I sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh pejabat struktural Polisi
Pamong Praja pada saat menghadiri upacara yang bersifat Nasional.
(3)
PDU II sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh Pejabat
struktural Polisi Pamong Praja pada saat menghadiri upacara, peresmian,
pelantikan, HUT dinas, kantor dan instansi lainnya.
(4)
Pakaian Dinas Petugas Pataka
(PDPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pembawa
pataka.
|
Pasal 9
(1)
PDU I sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, terdiri atas :
a.
PDU I pria, terdiri atas :
1.
Baju lengan panjang warna
khaki tua kehijau-hijauan terdiri atas :
a)
Kerah baju model jas;
b) Berkancing 4 (empat) buah pada bagian tengah baju;
c)
Berlidah bahu yang
masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
d) Memiliki 2 (dua) buah saku tertutup pada bagian dada
yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
e)
Memiliki 2 (dua) buah saku
tertutup pada bagian pinggang yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
f)
Baju tidak dimasukan ke dalam
celana;
g)
Seluruh kancing baju adalah
kancing besar berlogo Polisi Pamong Praja yang terbuat dari bahan kuningan.
2.
Celana panjang warna khaki
tua kehijau-hijauan terdiri atas :
a)
Saku samping terbuka 2
(dua) buah;
b) Saku belakang tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan
kancing penutup sakunya; dan
c)
Celana tanpa
rampel/lipatan.
3.
Kemeja putih;
4.
Dasi berwarna hitam;
5.
Ikat pinggang nilon, kepala
ikat pinggang berlogo lambang Polisi Pamong Praja;
6.
Kaos kaki warna hitam
polos;
7.
Sepatu kulit/Sepatu PDU
berwarna hitam, bertali atau tanpa tali;
8.
Atribut.
|
b. PDU I untuk Wanita terdiri atas :
1.
Baju lengan panjang warna
khaki tua kehijau-hijauan, terdiri atas :
a)
Kerah baju model jas;
b) Kancing 4 (empat) buah pada bagian tengah baju;
c)
Berlidah bahu yang
masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
d) Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang
dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
e)
Saku tertutup pada bagian
pinggang 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
f)
Baju tidak dimasukkan ke dalam
celana;
g)
Seluruh kancing baju adalah
kancing besar berlogo Polisi Pamong Praja yang terbuat dari bahan kuningan;
h) Ikat pinggang nilon, kepala ikat pinggang berlogo
lambang Polisi Pamong Praja.
2.
Celana panjang warna khaki
tua kehijau-hijauan terdiri atas :
a) Mempunyai 2 (dua) buah saku samping terbuka;
b) Mempunyai 2 (dua) buah saku belakang tertutup
dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
c)
Celana tanpa rampel/
lipatan.
3.
Kemeja putih;
4.
Dasi berwarna hitam;
5.
Kaos kaki warna hitam
polos;
6.
Bagi yang memakai jilbab,
warna jilbab khaki tua kehijau-hijauan;
7.
Sepatu kulit/ Sepatu PDU
berwarna hitam, bertali atau tanpa tali; dan
8.
Atribut.
|
(2)
PDU II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8,
terdiri atas :
a. PDU II untuk
Pria terdiri atas :
1.
Baju lengan pendek warna
khaki tua kehijau-hijauan, terdiri atas :
a)
Kerah baju model berdiri;
b)
Berkancing 4 (empat) buah
pada bagian tengah baju;
c)
Berlidah bahu masing-masing
berkancing 1 (satu) buah;
d)
Saku tertutup pada bagian
dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
e)
Saku tertutup pada bagian
pinggang 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
f)
Baju tidak dimasukan ke dalam
celana;
g)
Seluruh kancing baju adalah
kancing besar berlogo Polisi Pamong Praja yang terbuat dari bahan kuningan; dan
h)
Memakai ban pinggang luar warna khaki tua kehijau-hijauan.
2.
Celana panjang warna khaki
tua kehijau-hijauan terdiri atas :
a)
Mempunyai 2 (dua) buah saku
samping terbuka;
b)
Mempunyai 2 (dua) buah saku
belakang tertutup dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
c)
Celana tanpa rampel/
lipatan.
3.
Kaos oblong warna khaki tua
kehijau - hijauan;
4.
Kaos kaki warna hitam
polos;
5.
Ikat pinggang nilon, kepala
ikat pinggang berlogo lambang Polisi Pamong Praja;
6.
Sepatu kulit/sepatu dinas berwarna
hitam, bertali atau tanpa tali; dan
7.
Atribut.
|
b. PDU II untuk wanita terdiri atas:
1.
Baju lengan panjang warna
khaki tua kehijau-hijauan, terdiri atas :
a)
Kerah baju model berdiri;
b)
Kancing besar 4 (empat)
buah pada bagian tengah baju;
c)
Berlidah bahu masing-masing
berkancing 1 (satu) buah;
d)
Saku tertutup pada bagian
dada 2 (dua) buah dengan kancing penutup
sakunya;
e)
Saku tertutup pada bagian
pinggang 2 (dua) buah dengan kancing penutup sakunya baju tidak dimasukan
kedalam celana;
f)
Seluruh kancing baju adalah
kancing besar berlogo Polisi Pamong Praja yang terbuat dari bahan kuningan;
g)
Ikat pinggang nilon, kepala
ikat pinggang berlogo lambang Polisi Pamong Praja.
h)
Memakai ban pinggang luar warna khaki tua kehijau-hijauan.
2.
Rok warna khaki tua
kehijau-hijauan terdiri atas :
a)
Mempunyai 2 (dua) buah saku
samping terbuka;
b) Panjang rok sejajar lutut; dan
c)
Celana tanpa rampel/
lipatan.
3.
Kaos oblong warna khaki tua
kehijau - hijauan;
4.
Kaos kaki warna hitam
polos;
5.
Sepatu kulit/sepatu dinas berwarna
hitam, bertali atau tanpa tali; dan
6.
Atribut.
|
(3)
PDPP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8,
terdiri atas:
a.
Baju lengan panjang warna
khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
1. Kerah baju model berdiri;
2. Berkancing 6 (enam) buah pada bagian tengah baju;
3. Berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
4. Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah dengan
kancing penutup sakunya.
b. Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang
terdiri atas :
1.
Saku samping celana terbuka
2 (dua) buah;
2.
Saku belakang celana
terbuka 2 (dua) buah;
3.
Celana tanpa rampel/
lipatan; dan
4.
Bagian bawah celana
dikaretkan dan dilipat ke dalam.
c.
Helm Putih berlogo lambang
Polisi Pamong Praja;
d. Kopel rim;
e.
Kaos oblong warna khaki tua
kehijau - hijauan;
f.
Kaos kaki warna hitam;
g.
Sepatu PDPP;
h. Bretel; dan
i.
Atribut.
|
Bagian Kelima
Pakaian Dinas Petugas Tindak Internal
Pasal 10
(1)
PDPTI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e digunakan oleh anggota Satpol
PP pada saat pelaksanaan
tugas pengawasan internal dan kode etik Satpol PP.
(2)
PDPTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.
Baju lengan panjang warna
khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
1)
Kerah baju bermodel rebah;
2)
Berkancing 6 (enam) buah
pada bagian tengah baju;
3)
Berlidah bahu yang
masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
4) Saku tertutup pada bagian
dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
5)
Lengan baju tidak
bermanset.
b. Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang
terdiri atas :
1)
Saku samping celana terbuka
2 (dua) buah;
2)
Saku tempel belakang celana
tertutup 2 (dua) buah dengan kancing penutup sakunya;
3)
Celana tanpa rampel/
lipatan; dan
4)
Bagian bawah celana dikaretkan
dan dilipat ke dalam.
c.
Baret warna khaki tua
kehijau-hijauan dengan posisi pemakaian miring ke kiri;
d. Kopel rim berwarna putih;
e.
Kaos oblong warna putih;
f.
Kaos kaki warna hitam;
g.
Sepatu lars kulit/sepatu lapangan
berwana hitam dengan sisi luar berwarna putih (PDPTI) bertali atau tanpa
tali; dan
h. Atribut.
|